Posted  by  admin

Contoh Program Kerja Perpustakaan Sekolah Smp

Contoh Program Kerja Perpustakaan Sekolah SmpContoh program kerja perpustakaan sekolah smp indonesia

Abstrak Sertifikasi dan lisensi tenaga perpustakaan sekolah/ madrasah (TP-SM) merupakan dokumen yang menandakan pengakuan bahwa seseorang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga pengelola perpustakaan di lembaga pendidikan (sekolah dan madrasah) secara profesional. Sertifikasi dan lisensi hanya diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan penguasaan tentang standar kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008. Penguasaan tentang standar kompetensi tersebut merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga perpustakaan dan pendidikan profesi pustakawan untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi dan pemberian lisensi tenaga perpustakaan dan pustakawan. Proporsi yang sangat rendah tentang keberadaan pustakawan dan/atau tenaga pengelola perpustakaan tentulah menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, baik bagi pemerintah (Direktorat terkait di Kemdiknas dan Kemenag), Perpusnas, perguruan tinggi pengelola program studi perpustakaan, dan asosiasi profesi. Hal ini terkait dengan kepemilikan perpustakaan dan tenaga pengelola perpustakaan di sekolah/ madrasah yang harus dapat terpenuhi selambat-lambatnya pada Juni 2013 atau 5 (lima) tahun setelah peraturan tentang hal tersebut ditetapkan. Permasalahannya adalah (1) Apakah semua tenaga perpustakaan sekolah yang ada saat ini sudah profesional?; (2) Kualifikasi dan kompetensi apa yang dibutuhkan agar mereka dapat menjadi profesional?; (3) Apa bukti yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kewenangan sebagai tenaga perpustakaan yang profesional?; (4) Pendidikan atau pelatihan yang bagaimana yang dibutuhkan agar dapat mempersiapkan dan mengembangkan seseorang menjadi tenaga perpustakaan yang profesional?

Contoh Program Kerja Perpustakaan Sekolah Smp 2018

(5) Bagaimana kesiapan Perguruan Tinggi untuk mempersiapkan Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah ini? Jawabannya tentu perlu dikaji secara teoritik dan empirik. Install office 2011 for mac. Sebagai bahan diskusi pertanyaan (1) dan (2) akan dijawab dengan paparan pada bagian B, pertanyaan (3) dan (4) akan dijawab melalui paparan pada bagian C, sedangkan pertanyaan ke (5) akan dijawab melalui paparan bagian D, dengan ilustrasi memaparkan Program Studi Perpustakaan dan Informasi, Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia. Sertifikasi dan lisensi tenaga perpustakaan akan menghasilkan tenaga yang profesional apabila melibatkan berbagai unsur sebagai berikut, yaitu: perguruan tinggi penyelenggara disiplin ilmu perpustakaan, lembaga yang mengelola perpustakaan (Perpusnas), lembaga yang mengelola tenaga perpustakaan (Kemdiknas) dan asosiasi profesi perpustakaan. Kata Kunci: Pustakawan, Tenaga Pengelola Perpustakaan, Sertifikasi, Lisensi, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Pendidikan Pustakawan Abstract Certification and license of school librarian/ Madrasah librarian (Tenaga Pustakawan-Sekolah/Madrasah - TPSM) refers to a document admitting that an individual has a right to execute a task assuming the responsibility to manage a library at an educational institution (school or Madrasah) professionally.

Contoh Program Kerja Perpustakaan

The certification and the license are issued to individuals who have met some qualification as required so as to describe a mastery in a standardized competencies owned by school librarians as enacted by Permendiknas No.25/2008 (an Act of the Ministry of Education and Culture). The mastery of the aforementioned competencies serves as basics and principles in operationally running education and training for librarians and professional librarian education prior to the issuances of competency certification and license for assistant librarians and librarians. Less than adequate proportion of the existence of librarians remains a big task to be done by all parties including the Government (directorates, Kemendikbud (Ministry of Education and Culture), and Ministry of Religion), Perpusnas (National Library of Indonesia), universities running the programs of library schools, and profession associations. It brings with it some concerns with services libraries and their librarians have to provide. According to the Permendiknas, by June 2013 (five years after the issuance of the Act) schools and Madrasah have to equipped themselves with libraries managed by librarians.